(1) Produk di gudang harus dinilai, dikuantifikasi dan diklasifikasikan. Papan nama di depan setiap gudang harus mencantumkan: kategori produk, tingkat bahaya gudang, dosis penyimpanan, penjaga.
(2) Struktur bangunan, jarak internal dan eksternal gudang perusahaan grosir kembang api 39 harus memenuhi persyaratan standar nasional. Proteksi petir, proteksi kebakaran, pemantauan gambar dan perangkat alarm harus dipasang di area reservoir
(3) Petugas penyimpanan gudang harus terbiasa dengan kinerja dan karakteristik produk yang disimpan untuk memfasilitasi manajemen penyimpanan yang aman.
(4) Produk simpanan harus tertata rapi, tinggi susun ≤2,5 meter, jarak susun ≥ 0,7 meter, dan lorong angkut 1,5 meter.
(5) Dilarang keras membongkar, memaku kotak, dan operasi lain yang dapat menyebabkan ledakan di gudang.
(6) Hanya penanganan satu bagian yang diperbolehkan selama operasi pemuatan dan pembongkaran, dan benturan, penarikan, gesekan, penggulungan, dan getaran yang keras tidak diperbolehkan. 7. Untuk penyimpanan sementara kembang api dan petasan, sebuah bungalow harus dipilih, dengan ventilasi, tahan lembab, tidak ada sumber api, tidak ada catu daya, pintu terbuka ke luar, dan peralatan pemadam kebakaran yang memadai.
(7) Toko eceran kembang api dan petasan harus disimpan sebagai tindak lanjut, tetapi omset yang diperlukan dapat disimpan. Gerai ritel yang tidak dibatasi tidak diperbolehkan menyimpan kembang api.
