Unit yang melakukan penyalaan kembang api skala besar harus memiliki kualifikasi yang sesuai untuk penyalaan kembang api skala besar. Orang yang bertanggung jawab atas unit penyalaan, personel manajemen keselamatan, personel teknis, serta mereka yang bertanggung jawab atas operasi penyalaan, seperti perangkat obat, pengisian, pembakaran, pengujian, dll., Harus memiliki operasi penyalaan sertifikat. Tenaga profesional dan teknis kelas satu harus tersedia untuk konseling di tempat untuk kembang api kelas I.
Pembuatan kembang api kelas II harus memiliki tenaga profesional dan teknis tingkat menengah (termasuk menengah) untuk memandu di tempat; Kelas III, IV, V kelas kembang api harus memiliki junior (termasuk junior) tenaga profesional dan teknis untuk memandu di tempat: tenaga profesional dan teknis harus kembang api Petasan menyalakan profesional terkait. Saat kembang api dinyalakan, petugas keamanan penuh waktu dan penjaga penuh waktu harus disiapkan di lokasi.
Anak di bawah umur, orang lain yang menghalangi atau memengaruhi keselamatan penyalaan tidak boleh terlibat dalam operasi penyalaan piroteknik. Lokasi harus memuaskan dan sesuai dengan persyaratan kelas yang sesuai dan harus kokoh dan datar. Untuk persyaratan terkait lainnya, lihat" Peraturan Manajemen Keselamatan Kembang Api dan Petasan" ;.
Interval keamanan harus memenuhi persyaratan tabel berikut. Interval keamanan dalam tabel dapat ditambah atau dikurangi dalam ± 30% oleh pakar evaluasi tergantung pada jenis produk. Jika ada metode perlindungan keselamatan (seperti penghalang), ahli evaluasi dapat menentukan interval tertentu.
